Usut Korupsi BLBI, KPK Serius Minta Bantuan Interpol

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan meminta bantuan Interpol untuk menghadirkan bos Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim berkaitan perkara dugaan korupsi atas penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Sebab, Sjamsul sampai kini berada di Singapura.

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

"Nanti kalau memang ada kebutuhan lain, sehingga kami perlu kerja sama dengan Interpol sesuai peraturan hukum yang ada. Tentu kami perlu pertimbangkan secara serius," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis 8 Juni 2017.  

Sebelumnya, Sjamsul Nursalim dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Namun ia mangkir pemeriksaan KPK. 

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Kendati demikian, KPK menyatakan telah menggandeng lembaga antikorupsi di Singapura yakni, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangani masalah ini. Hal itu dilakukan juga untuk memburu informasi persoalan kasus ini yang tersebar di luar negeri. 

"Untuk perkara SKL BLBI, kebutuhan pemeriksaan saksi atau pencarian informasi lain, kami lakukan kerja sama dengan lembaga internasional, baik di Singapura CPIB atau yang lainnya," ujar Febri. 

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie, mengungkapkan Sjamsul Nursalim masih punya utang Rp3,7 triliun kepada negara atas kucuran dana BLBI.

Jumlah tersebut sama dengan dugaan kerugian negara yang ditaksir KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait terbitnya surat keterangan lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim.

"Apa betul masih ada utang Rp3,7 triliun? Saya katakan (kepada penyidik), setahu saya, iya," kata Kwik di kantor KPK, Selasa 6 Juni 2017.

Menurut Kwik, keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada kasus ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya