Jika Arus Balik Macet, Truk Dialihkan ke Jalur Pantura

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah).
Sumber :
  • VIVA co.id/ Dwi Royanto

VIVA.co.id – Polisi berencana menggunakan diskresi atas kebijakan pelarangan operasional truk yang telah berakhir hari ini, jika terjadi kepadatan di ruas jalan tol dalam arus balik mudik lebaran 2017.

Satgas COVID-19: Efek Mudik Lebaran Baru Terlihat 2-3 Minggu Lagi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, telah berkoordinasi dan Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait rencana ini. Sebab, saat ini larangan truk melintas di jalan tol sudah tidak berlaku per hari ini, Jumat 30 Juni 2017.

"Kalau terjadi kepadatan, maka kami akan prioritaskan roda empat kecil. Sehingga kita akan gunakan kewenangan diskresi truk ini, dan akan kita keluarkan ke jalur Pantura," kata Tito usai meninjau arus balik di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jumat, 30 Juni 2017.

Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Menkes Siapkan Kondisi Terburuk

Tito berharap pengemudi truk dapat memahami rencana diskresi yang akan dilakukan kepolisian jika situasi di tol sudah tak bergerak. Hal ini, kata dia, untuk memberi kelancaran bagi arus balik dari berbagai daerah.

"Tolong teman-teman owner dan pengemudi truk bisa memahami ini. Ini demi kelancaran arus balik," katanya.

Jelang Lebaran, Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Pemudik

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan menambahkan, imbauan agar truk-truk tidak melintas hari ini agar tak menghambat arus lalu lintas di dalam ruas tol.

"Memang cukup menghambat kalau truk tersebut jalan juga. Kecepatannya rendah, tonasenya, kemudian lebar kendaraan, apalagi kalau mogok di bahu jalan akan menghambat. Kemudian berhenti di pintu pembayaran tol lama juga, start dan lain sebagainya," kata Iriawan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkut barang saat arus balik lebaran. Kemenhub meminta operasional truk ditunda sampai Senin, 3 Juli 2017.

Surat edaran tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.

"Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan tanggal 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga tanggal 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 Juni 2017.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya