Muhammadiyah Sebut Perppu Ormas Sia-sia Belaka

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Demo di Depan Istana Negara.
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Muhammadiyah menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sia-sia belaka kalau dimaksudkan untuk membubarkan ormas yang menentang Pancasila.

Luncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring, Gus Addin Beberkan Alasannya

Muhammadiyah memandang masalah ormas yang bertentangan dengan dasar negara sesungguhnya berkaitan dengan ideologi. Ideologi tak dapat serta-merta diberangus. Ormas yang menganut ideologi tertentu bisa dengan mudah berganti nama setelah dibubarkan.

"Pembubaran (ormas) akan nisbi karena itu berkaitan dengan ideologi, ormasnya bisa berganti nama," kata Syaiful Bakhri, Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, dalam diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa malam, 18 Juli 2017.

Anggota DPR Haerul Amri Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja

Perppu itu, menurut Syaiful, pun tak memenuhi syarat secara konstitusi, karena tak ada kegentingan situasi yang mendesak dan tak ada kekosongan hukum. Maka ancaman hukuman pidana bagi pelanggar perppu itu dapat disebut tindakan hukum yang berlebihan.

"(Perppu Ormas) bentuk over kriminalisasi. Hukum pidana sudah meniggalkan pemindanaan yang tidak pantas. Kalau tidak ada perppu ini juga tidak ada masalah," ujarnya.

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Muhammadiyah belum menentukan sikap menerima atau menolak perppu itu tetapi turut mengajuk uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. Muhammadiyah menilai penerbitan perppu itu tak memenuhi syarat tetapi Mahkamah yang memutuskan kelak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Marsyudi Syuhud, menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi dibubarkan berdasark Perppu Ormas, tak konsisten bersikap.

Marsyudi mengutip sejumlah artikel pada laman resmi HTI, Hizbut-tahrir.or.id, yang mengampanyekan khilafah Islamiyah atau pemerintahan Islam. HTI selama ini pun mengampanyekan sistem demokrasi tak sesuai dengan ajaran Islam. Sistem pemerintah yang sesuai Islam adalah khilafah.

"(HTI menyebutkan) demokrasi tidak sesuai sistem khilafah Islamiyah, tetapi ketika ada perppu ini, disebut kemunduran demokrasi," ujarnya mengoreksi.

NU menilai perppu itu, menurut Marsyudi, sebagai upaya antisipasi dari bahaya disintegrasi bangsa menyusul kelompok-kelompok tertentu yang menghendaki mengubah dasar negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begitu juga antisipasi dari kampanye pendirian khilafah Islamiyah.

"(Perppu Ormas) ini mengingatkan. Kalau tidak ada yang mengingatkan, nanti kemudian terjadi kerusakan, siapa yang bisa menghentikan," Marsyudi berargumentasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya