KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii, sebagai tersangka suap penanganan perkara pengelolaan dana desa.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Selain itu, penyidik KPK juga menjerat Kepala Inspektorat Pemkab Pemekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, serta Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan, Noer Sollehhodin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji, kemudian meningkatkan status kelimanya ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Laode mengatakan, kelima tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan pagi tadi di Pamekasan, Jawa Timur. Sementara lima orang lagi yang juga terjaring satgas KPK, dilepaskan dan masih berstatus saksi.

KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sucipto dan Noer atas perintah Ahmad kepada Rudy. Uang itu diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Agus.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

"AGM pernah dilaporkan atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp100 juta," kata Laode.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sutjipto, Agus dan Noor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Achmad Syafii yang diduga menganjurkan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun pihak yang diduga menerima, Rudy, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Laode mengungkapkan, kelima tersangka ini masih jalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur. Rencananya besok baru akan diterbangkan ke markas KPK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya