Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, yang tersandung kasus suap penanganan perkara pengelolaan dana desa.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan pimpinan Kejaksaan Agung tak henti-hentinya selalu mengingatkan kepada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan harus diproses hukum.

"Bahwa proses hukum menjadi bagian dan momentum untuk bersih-bersih yang selama ini memang dilakukan dengan tujuan perbaikan Kejaksaan," kata M Rum di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2017.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Ia menegaskan apabila ada oknum jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, tentu mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka sendiri, dan harus siap untuk menjalani proses hukumnya.

"Untuk itu, kejaksaan tidak akan mencegah atau menghalangi. Meski dalam tata cara pelaksanaannya perlu saling menghormati," ujarnya.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Rum menambahkan, Kejaksaan tidak akan mentolerir dan tidak akan membela anggotanya yang tersandung kasus korupsi. "Sebagaimana yang selalu diingatkan oleh pimpinan selama ini jadikanlah semuanya sebagai sebuah pelajaran berharga untuk perbaikan ke depan," katanya.

Sementara itu, terkait status Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Rum memastikan sejak statusnya sebagai tersangka maka otomatis sudah dinonaktifkan dari jabatannya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pengelolaan dana desa.

"Sekarang ini sudah dinonaktifkan, karena dia sudah tersangka," kata M Rum.

Kendati demikian, Rudy Indra tidak bisa langsung diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil, mengingat aturan yang berlaku yaitu menunggu hasil kepastian hukum tetap atau inkracht saat proses pengadilan nantinya. Setelah kasus inkracht, Rudy akan diberhentikan oleh Kejagung.

"Sudah pastilah (diberhentikan). Itu sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia, tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada hari Rabu, 2 Agustus 2017.

Diduga, OTT yang dilakukan KPK ini terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD Kabupaten Pamekasan tahun Anggaran 2015-2016. Kasus ini ditangani pihak Kejari Pamekasan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya