- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaaan terhadap empat saksi untuk pengusutan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Salah seorang saksi yang diperiksa adalah politikus PAN yang juga anggota DPR, Teguh Juwarno.
Teguh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, saat pembahasan proyek itu berlangsung.
"Keempat saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2017.
Selain Teguh, saksi lain yang akan diperiksa adalah mantan Sekretaris Jenderal Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Evlius Dailami. Kemudian, dua saksi lain adalah karyawan PT. Sucofindo Yani Yan Rudiyantini dan Dosen Institut Teknologi Bandung Muawar Ahmad.
Seperti diketahui, keterangan Teguh sebelumnya juga pernah disampaikan kepada penyidikan KPK dalam pemeriksaan, Senin 10 Juli 2017. Saat itu, ia membantah mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka kasus e - KTP dari unsur swasta.
"Tidak kenal sama sekali," ujarnya.
Adapun di dalam persidangan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Teguh juga menyanggah pernah ikut pada pertemuan informal membahas anggaran pengadaan proyek e-KTP. Padahal, dalam surat dakwaan nama Teguh adalah salah satu pimpinan Komisi II yang diduga menerima US$ 100 ribu dari Andi Narogong.
"Justru saat itu saya tidak hadir. Saya operasi besar karena cedera. Saya pastikan 5 Mei tidak mungkin saya ikut dalam rapat," ujar mantan jurnalis televisi itu. (ren)