Kata Puan Soal Ada Wacana Hak Interpelasi Pengakuan Agus Rahardjo

Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya usulan agar dilakukan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari pemerintah, terkait pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo atas dugaan intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Hasto Sebut Banyak Pengurus PDIP Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Dalam kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik atau e-KTP, Puan menjunjung tinggi supremasi hukum. “Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar,” kata Puan di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.

Namun demikian, Puan juga tidak bisa menghalang-halangi anggota legislatif apabila ada yang ingin mengusulkan hak interpelasi atas dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam penanganan perkara korupsi e-KTP yang menyeret Novanto sebagaimana diungkapkan oleh Agus Rahardjo.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

“Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu (hak intepelasi), itu merupakan hak anggota,” ujarnya.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Puan sebagai Ketua DPR RI dan pimpinan DPR RI lainnya akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak nantinya. “Yang penting, bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar,” ujarnya..

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau menanggapi soal adanya wacana Anggota DPR RI mengusulkan hak interpelasi. “Enggak mau menanggapi itu saya,” kata Jokowi.

Diketahui, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan pernyataan yang mengejutkan yaitu sempat  ‘dimarahi’ Presiden Jokowi ketika menangani kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

Awalnya, Agus dalam acara talkshow televisi swasta menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait menangani kasus korupsi e-KTP. Saat itu, Agus menjabat Ketua KPK dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri tanpa empat Komisioner KPK lainnya.

“Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Jadi saya heran, biasanya manggil (Pimpinan KPK) berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil,” kata Agus dikutip dari Youtube Kompas TV.

Begitu masuk, kata Agus, Presiden Jokowi sudah dalam keadaan marah. Bahkan, Agus kaget ketika Presiden Jokowi teriak ‘hentikan’.

“Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena begitu saya masuk, beliau sudah terak ‘hentikan’. Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya