Jaksa: Terdakwa Andi Narogong Representasi Setya Novanto

Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut KPK menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah representasi atau perwakilan dari mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto berkaitan dengan proyek e-KTP. Hal itu juga disebut-sebut jaksa meliputi pembagian uang fee kepada anggota DPR.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Terdakwa (Andi Narogong adalah) sebagai representasi dari Setya Novanto," demikian petikan surat dakwaan tim Jaksa KPK terhadap Andi Narogong dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, kemarin.

Jaksa mengatakan Andi selalu koordinasi dengan Setya Novanto dalam melakukan aksinya. Salah satunya terkait sejumlah pertemuan, demi memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Mulanya Andi Narogong disebut pernah mengajak Pejabat pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman, serta Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini bertemu Setya Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Andi di hadapan Irman, Sugiharto dan Diah, meminta dukungan Setya Novanto untuk ikut campur. Novanto pun menyanggupinya.

"Karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," ujar jaksa.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menindaklanjuti dukungan itu, Andi Narogong kembali membawa Irman dan Sugiharto bertemu Novanto. Dalam pertemuan di Lantai 12 Gedung DPR RI itu, Andi kembali mengkonfirmasi kepada Setya Novanto.

"Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu?" kata Andi kepada Novanto seperti ditirukan jaksa dalam dakwaan Andi.

Setya Novanto kemudian merespons dengan jawaban "Ini sedang kami koordinasikan.”

Sebelum Irman dan Andi meninggalkan tempat tersebut, Setya Novanto mengatakan kepada Irman bahwa dirinya dapat menghubungi Andi Narogong ihwal perkembangan persetujuan anggaran tersebut.

Secara umum, Andi Andi Narogong sendiri didakwa Jaksa telah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Antara lain yakni, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini jabat Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Setyawan.

"Terdakwa diduga ?memperkaya korporasi Perum PNRI, PT LEN, dan sebagainya, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun," kata Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1? ke-1 KUHP. Adapun, Setya Novanto saat ini juga telah berstatus tersangka di KPK.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya