Pengacara Bantah Miryam Terima Uang dari Markus Nari

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Penasihat Hukum Miryam S Haryani, Aga Khan Abduh, menyangkal tuduhan Anton Taufik yang menyebutnya menerima fee dari tersangka kasus e-KTP, Markus Nari. Aga pun tidak terima tudingan yang disampaikan Anton dalam persidangan terdakwa Miryam yang digelar pada Senin, 21 Agustus 2017, kemarin.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Aga memandang keterangan Anton tidak masuk akal dan sudah mengarah kepada fitnah. Karena itu, dia mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat berwenang.

"Keterangan Anton Taufik semuanya fitnah dan tidak masuk akal maupun fakta persidangan," kata Aga saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 24 Agustus 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Untuk diketahui dalam persidangan Miryam S Haryani, Anton selaku pengacara yang menjadi saksi mengaku pernah didatangi utusan Aga. Dia menyebut diarahkan merekayasa keterangan di KPK.

Tapi saat dikonfirmasi siapa sosok utusan itu, Anton mengaku lupa, sebab saat itu dalam keadaan stres lantaran namanya muncul pada pemeriksaan Miryam di KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Aga di persidangan sempat mendesak Anton membuka identitas sosok utusan tersebut, tetapi Anton bersikeras mengaku lupa nama orang itu. Alhasil hakim menegur Anton Taufik dan mencatatnya sebagai fakta persidangan.

Aga menyayangkan sikap Anton. Alasannya, hal itu adalah bagian dari pembuktian. Namun, Aga memandang wajar Anton bertingkah seperti itu lantaran dia masuk pusaran perkara di KPK.

"Jadi saya menegaskan kepada Anton, kalau saya karena sebagai pengacara Miryam Haryani berhak mencari tahu fakta-fakta yang berkaitan dengan klien saya," kata Aga.

Lebih jauh, Aga menyinggung terungkapnya asal usul copy BAP Miryam Haryani yang bocor. Apalagi itu diakui Anton sendiri di hadapan majelis, yang mengaku menerima dari Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti, dengan bayaran Rp2 juta.

"Berkaitan menolong Anton Taufik, eh malah dia mutar balik fakta dan anda lihat kan dengan saksi Elza Syarief pun juga berbeda-beda mengenai pemberian BAP di kantor Elza," kata Aga.

Seperti diberitakan sebelumnya, waktu bersaksi dalam sidang terdakwa Miryam S Haryani, Anton menyebut Aga yang mengarahkan Miryam mencabut seluruh BAP selama diperiksa terkait kasus e-KTP dengan tersangka, Irman dan Sugiharto.  Aga juga disebut menerima uang dari Markus Nari sebagai imbalan karena telah berhasil mengarahkan Miryam untuk mencabut BAP-nya.

Pada perkara di KPK, anggota DPR RI Markus Nari telah ditetapkan tersangka merintangi pengusutan perkara e-KTP. Sementara mantan anggota Komisi II Miryam dijerat KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya