Polri: Pembuat SMS Isu Gempa Kena UU ITE

VIVAnews - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, menyatakan pembuat pesan singkat (SMS) yang berisi isu gempa bisa ditindak. Si pembuat bisa dikenakan aturan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik.

"Seharusnya diusut dong, kalau dia membuat SMS, membuat info harus ditindak," kata Nanan di kantornya, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2009. "Itu ada di undang-undang ITE. Polisi pasti mengusut karena dia memberi kesan kepada masyarakat," ujarnya.

Sore ini, Rabu 7 Oktober 2009, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya isu gempa yang berpotensi tsunami melalui pesan singkat (SMS). Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim, Aminkun Imam Rafii, meminta warga jangan panik.

"Itu hanya isu, saya juga mendapat banyak SMS tentang itu, dan meminta masyarakat tetap tenang, dan tidak membesar-besarkan. Sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari pemerintah provinsi," katanya.

Menurutnya, Isu menganai akan adanya gempa dan tsunami juga sampai ke sejumlah perkampungan di Surabaya dan Sidoarjo. Akibatnya, banyak warga yang mulai resah dan mempertanyakan isu tersebut ke pemerintah.

Terkait itu, dikatakan Amin, sesuai keterangan yang disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo, BPBD Jatim telah melakukan sosialisasi tanggap bencana. "Salah satunya dengan mengaktifkan kentongan sebagai sarana informasi yang disebarkan ke masyarakat jika terjadi ancaman bahaya," terangnya.
 
Sebelumnya, Soekarwo mengatakan telah mengirim radiogram ke seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan siaga bencana.

Pemprov Jatim telah memasang early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini. Itu setelah mendapat hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa wilayah Jatim bagian selatan memiliki potensi gempa karena berada dalam patahan Samudera Indonesia.

Selamat! Chand Kelvin Resmi Melamar Sang Kekasih
Bea Cukai menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus BMMN

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024