Brigjen Aris Malam-malam Minta Diperiksa Polisi

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa malam, 5 September 2017.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Ini merupakan kali kedua Aris menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Perwira Polri itu sebelumnya telah diperiksa pada 31 Agustus 2017 lalu.

"Pemeriksaan kedua (kasus Novel)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Adi Deriyan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 September 2017.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Pemeriksaan itu, kata Adi, bukanlah panggilan dari penyidik, namun atas dasar kemauan Aris yang merasa ingin menambahkan keterangannya. Namun, pemeriksaan tiba-tiba saja berhenti lantaran Aris ada keperluan lain.

"Saya bilang, abang pokoknya, kondisinya nyaman, kita ambil keterangan lagi," katanya.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Ada sekira 10 buah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Aris dalam pemeriksaan tersebut. Antara lain, Aris menyampaikan soal tulisan-tulisan dalam email Novel Baswedan yang menyangkut dugaan pencemaran nama baiknya itu. Begitu juga soal tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada perwira tinggi Polri itu.

"Kalau saya baca sekilas, menyangkut juga dengan tuduhan atas pertemuan dirinya dengan pihak DPR, itu tidak benar. Tuduhan dia menerima uang, itu juga tidak benar. Mungkin dia juga mengembangkan penjelasannya terkait dengan tuduhan yang berkaitan tujuh orang penyidik yang menerima uang Rp2 miliar," ujarnya.

Laporan Aris atas Novel ke Polda Metro Jaya itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.

Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Namun Argo belum bisa merinci hal itu.

"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat Laporan Polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pada 31 Agustus lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya