Gubernur Ridwan Mukti dan Istri Pindah ke Rutan Bengkulu

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara suap atas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya,  Lily Maddari, serta Bos PT RDS, Rico Diansari. Kini tim penyidik langsung melimpahkan berkas, bukti-bukti dan para tersangka ke jaksa KPK.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 18 September 2017. 

Sejak pelimpahan berkas, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka. Guna menunggu persidangan, Ridwan, Lily dan Rico dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu dan Rutan Malabero Bengkulu.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Hari ini akan diberangkatkan dari Jakarta," kata Febri. 

Ridwan, Lily, dan Rico ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan diduga KPK menerima uang Rp1 miliar dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya, melalui Rico.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

Namun, Jhoni Wijaya, sebagai yang diduga memberi suap telah lebih dulu menjalani persidangan pada Selasa lalu, 5 September 2017. (ren)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan mengapa lembaganya jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024