OTT di Labuhanbatu, KPK Tetapkan 4 Tersangka Salah Satunya Bupati

Para tersangka OTT di Labuhanbatu, Sumatera Utara, termasuk Bupati
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 11 Januari 2024. KPK pun kini sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Labuhanbatu.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Jumat 12 Januari 2024.

Para tersangka OTT di Labuhanbatu, Sumatera Utara, termasuk Bupati

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Ghufron mengatakan bahwa empat tersangka tersebut yakni salah satunya Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Ritonga. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) dari pihak swasta.

Kini keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan penahanan kepada tersangka EAR, RAR, FS dan ES," kata dia.

Rumah dinas Bupati Labuhanbatu saat dilakukan pengamanan kepolisian saat OTT KPK.

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya