Sidang Praperadilan Setya Novanto Akan Digelar Hari Ini

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, hari ini, Rabu, 20 September 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Nanti sekitar pukul 09.00 WIB sidang digelar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna saat dikonfirmasi. 

Sidang perdana praperadilan seharusnya digelar Rabu, 13 September 2017. Namun sidang ditunda lantaran pihak KPK meminta waktu mempersiapkan administrasi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kalau pihak Novanto pasti sudah siapkan. Sedangkan KPK juga hadir dengan surat tugasnya," kata Made.

Rencananya, sidang digelar di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji. Untuk agenda sidang hari ini yakni pembacaan permohonan praperadilan. "Kalau pihaknya lengkap acaranya pembacaan permohanan praperadilan," katanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pantauan VIVA.co.id, puluhan anggota polisi dari Polsek Pasar Minggu, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya disiapkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Pengamanan ketat juga dilakukan pihak PN Jakarta Selatan. Tak seperti biasanya, untuk memasuki area gedung PN Jakarta Selatan setiap pengunjung ditanya keperluannya dan diwajibkan menukarkan identitas dengan sebuah tanda pengenal dari PN Jakarta Selatan. Tak hanya itu, setiap barang bawaan pengunjung diperiksa melewati metal detector oleh petugas.

Sebelumnya, KPK sudah siap menghadapi sidang praperadilan hari ini. KPK berharap proses praperadilan bisa menghasilkan keputusan yang baik untuk pengusutan kasus proyek e-KTP. 

"Sebelumnya kami meminta tiga minggu, tapi dikabulkannya satu minggu. Tentu saja dalam rencana persidangan besok kami harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan oleh hakim kecuali ada kondisi-kondisi lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa,19 September 2017.

Praperadilan Setya Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya