Dua Brimob Terluka dalam Baku Tembak dengan OPM

Ilustrasi kelompok bersenjata di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita/Istimewa

VIVA – Pasukan Brimob Polda Papua terlibat baku tembak dengan kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka di Gunung Sangker Kalibua, Kampung Utikini Tembagapura, Timika, Papua, pada Sabtu, 21 Oktober 2017. Dua personel Brimob dilaporkan terluka.

Menteri ESDM Optimistis Smelter Freeport Beroperasi Juni 2024

Baku tembak itu terjadi setelah insiden penembakan pada mobil patroli PT Freeport Indonesia. Saat pasukan Brimob pimpinan Ipda Taufik berpatroli di sekitar lokasi, mereka malah diserang kelompok bersenjata sehingga baku tembak tak terhindarkan.

Menurut Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal, kelompok penyerang diidentifikasi sebagai faksi OPM pimpinan Sabinus Waker. Kontak senjata berlangsung beberapa menit saja namun melukai dua prajurit Brimob.

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Prajurit yang terluka adalah Brigadir Polisi Mufadol dan Bhayakara Dua Alwin. Mufadol terluka pada kaki kirinya dan Alwin terluka bagian perutnya. Luka cukup serius dialami Alwin karena serpihan peluru mengenai lambung dan kandung kemihnya.

Kedua personel Brimob itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Tembagapura. Sementara para penyerang yang diduga kelompok separatis atau kelompok kriminal bersenjata berhasil melarikan diri masuk hutan.

Freeport Indonesia Rogoh Kocek Rp 3,7 Triliun untuk Ekspansi PT Smelting

Mustofa Kamal memastikan kedua prajurit Brimob yang terluka sudah mendapatkan perawatan medis. “Kondisi kedua korban dalam keadaan sadar dan sudah membaik dari kondisi sebelumnya,” ujarnya, sekaligus menyatakan bahwa aparat masih memburu para penyerang di hutan. (one)

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Revisi PP Tambang hingga Perpanjangan Kontrak Freeport

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas di Istana Negara, terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2024