Pengacara Setya Novanto Protes soal Penahanan, KPK Cuek

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan protes pengacara Setya Novanto tentang keabsahan penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu selagi kliennya dirawat di rumah sakit sejak Jumat, 17 November 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

KPK menegaskan bahwa penahanan Setya Novanto sah meski kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan. Penahanan tidak bergantung pada soal berita acara penahanan diterima atau ditolak.

"Ditandatangani atau tidak berita acara penahanan bukan menjadi syarat yang memengaruhi keabsahan penahanan tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dasar hukum penahanan itu tercantum dalam pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alasan objektif atau pun subjektif dipandang telah terpenuhi untuk penahanan dan Novanto disangka dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi.

Novanto pun, kata Febri, juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK. "Sehingga seluruh alasan hukum yang dibutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," katanya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memprotes KPK setelah lembaga itu menerbitkan surat penahanan untuk kliennya saat tempat perawatannya akan dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat siang. Dia juga menggugat dasar hukum KPK tentang perawatan Novanto kini menjadi wewenang lembaga antirasuah itu.

Diperiksa Dulu

Seharusnya, kata Fredrich, KPK lebih dulu memeriksa Novanto, dan setelah itu boleh menahan. Namun sejauh ini KPK belum pernah memeriksa Novanto sebab kliennya belum dapat berbicara akibat kecelakaan dalam mobil yang ditumpanginya pada Kamis malam lalu.

"Jadi, statusnya saya tegaskan, KPK mengaku (Setya Novanto) dalam penahanan. Cuma, saya nanya aja, undang-undang mana yang memberikan wewenang KPK bisa seperti itu," katanya.

Fredrich dalam kesempatan itu juga menunjukkan pengumuman yang diterbitkan Rumah Sakit Medika Permata Hijau tentang kondisi kesehatan Novanto sehingga belum dapat dijenguk atau ditemui.

Pengumuman itu berisi pernyataan, "Pasien perlu istirahat untuk penyakitnya & belum dapat dibesuk." Pengumuman dibuat oleh dokter yang merawat Setya Novanto, yakni Dr dr Bimanesh Sutarjo SpPD KGH. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya