Setya Novanto Didakwa Intervensi Proyek E-KTP

Setya Novanto di sidang perdana E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun terkait proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Demikian dikatakan jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2017.

Menurut jaksa, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat proyek e-KTP itu bergulir, melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Novanto pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Perbuatan itu dilakukan Novanto bersama-sama dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Ketua Konsorsium proyek e-KTP, Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Mukarabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; pemilik OEM Investment, Made Oka Masagung; Sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraeni; dan Ketua Panitia tender e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Secara melawan hukum, terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata jaksa Irene.

Jaksa menuturkan, perbuatan Novanto yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum itu, telah menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan jam tangan merek Richard Mille seri Rm 011 atau setara 135 ribu dolar AS.

Selain itu, perbuatan Novanto juga diduga telah memperkaya orang lain, di antaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.

Adapun korporasi yang diuntungkan perbuatan Novanto, di antaranya, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, serta PT Mega Lestari Unggul.

Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya