KPK: Tak Ada Nama dalam Dakwaan E-KTP, Tak Berarti Hilang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara mengenai tudingan pengacara Setya Novanto yang mencurigai KPK main mata dengan sejumlah politisi terutama dari PDIP terkait kasus e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa sebaiknya pengacara Novanto fokus dengan pembelaan kliennya di dalam proses persidangan. Tidak justru bermanuver yang bukan persolan Novanto.

"Sebaiknya kuasa hukum fokus pada pembelaan klien. Terkait dengan dakwaan tentu KPK memiliki strategi dalam proses pembuktian nantinya," kata Febri Diansyah dikonfirmasi VIVA, Kamis, 14 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Febri mengisyaratkan, tidak dicantumkan nama-nama lain seperti dalam dakwaan terdakwa e-KTP lainnya, tak berarti nama-nama tersebut hilang. Melainkan, terang Febri, saat ini, pihaknya tengah fokus menguraikan sangkaan kepada Setya Novanto sebagai terdakwa.

"Konstruksi hukum dakwaan secara umum sama, namun tentu KPK saat ini fokus menguraikan perbuatan terdakwa. Seluruh pihak yang diduga menerima saat ini dituangkan dalam kelompok-kelompok yang diuraikan di dakwaan," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Febri menekankan, penyidikan e-KTP tidak berhenti di Setya Novanto. Dengan proses yang berjalan ini, Febri memastikan itu akan terus berkembang. Sehingga bila ditemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya tak akan segan-segan menjeratnya sebagai tersangka.

"Ini tentu dapat terus berkembang sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan," kata Febri.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, curiga Komisi Pemberantasan Korupsi 'main mata' dengan sejumlah politikus tertentu. Padahal sebelumnya seperti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Bendum PDIP Olly Dondokambey dan Menkumham Yasonna Laoly dalam surat dakwaan terhadap terdakwa lain disebutkan menerima uang korupsi e-KTP. Namun di dalam dakwaan Novanto, nama-nama dari PDIP itu hilang atau raib. 

"Itulah makanya saya katakan tadi kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang? Namanya Pak Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasona Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?" kata Maqdir usai mendampingi Novanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.

Maqdir enggan berspekulasi soal nama-nama itu hilang karena berasal dari partai penguasa saat ini. Hanya saja dirinya memastikan dalam proses persidangan nanti, itu akan didalami penasihat hukum kepada sejumlah saksi-saksi.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya melihat personal orang yang di dalam dakwaan yang lain di sebut terima uang, tiba-tiba di sini raib (hilang), ada apa itu. Ini yang kami persoalkan. Tentu, tentu itu (kami dalami nanti)," kata Maqdir. 

Diketahui, pada surat dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP,  Olly selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI saat proyek e-KTP bergulir, disebutkan menerima uang korupsi e-KTP senilai US$1,2 juta, Ganjar senilai US$520 ribu, dan Yasonna sebesar US$84 ribu. 

Namun dalam dakwaan Setya Novanto, ketiga nama itu, serta sejumlah politikus lainnya, hanya disebut jaksa KPK, "Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah US$12.856.000 dan Rp44 miliar."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya