VIVAnews - Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan aturan tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
Seperti dikutip dari laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 itu ditandatangani Ketua MK Mahfud MD pada 31 Desember 2009.
Pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya.
Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya.
Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945.
DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan pemakzulan itu harus didukung minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota DPR.
DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR.
Setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima.
Sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.
Putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/ Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum.
Amar putusan mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR.
Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.
Putuan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat Presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Amar putusan ketiga adalah apabila pendapat DPR soal Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan tindak pidana dinyatakan tidak terbukti.
Putusan MK ini bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.
Dalam Peraturan MK itu juga disebutkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan atau wakil presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha neagra sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper
Kriminal
4 Mei 2024
Korban Rini tewas dibunuh Arif usai bersetubuh di salah satu hotel kawasan Bandung. Usai dibunuh, mayat Rini dimasukkan ke dalam koper.
Pelaku membunuh wanita dari aplikasi Michat itu di kamar kost dan membuangnya pakai koper. Dia pun menyerahkan diri ke Polisi ditemani oleh kakaknya.
Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi
Kriminal
4 Mei 2024
Hal tersebut diungkap berdasar pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang di sekitar lokasi kejadian. Mahasiswa STIP jakarta itu dianiaya seniornya.
Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta
Kriminal
4 Mei 2024
Mulai kulkas, AC, kasur springbed, hingga CCTV digondol kawanan perampok ini.
Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah
Kriminal
3 Mei 2024
Koper yang dibeli Arif dipakai untuk menyimpan mayat Rini lalu dibuang ke semak-semak di Cikarang Bekasi.
Selengkapnya
Partner
10 Rekomendasi Kulkas Mini Hemat Listrik, Cocok Untuk Ruangan Kecil Dengan Daya Terbatas!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Kulkas mini praktis dan hemat energi cocok untuk ruangan terbatas. Merk terbaik seperti Panasonic, LG, dan Samsung menawarkan desain modern dan fitur canggih untuk kebutu
Pilih TV cerdas terbaik untuk 2024 dengan beragam pilihan mulai dari Sharp Aquos Android hingga Xiaomi Mi TV 4A, menawarkan fitur canggih dengan harga terjangkau.
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Speaker Bluetooth Outdoor Xiaomi yang Akan Segera Rilis di Indonesia!
Gadget
2 jam lalu
Xiaomi merilis dua speaker Bluetooth tahan air, Xiaomi Audio Outdoor dan Xiaomi Audio Pocket, dengan rating IP67 dan koneksi Bluetooth 5.4. Hadir dengan spesifikasi yang
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
Selengkapnya
Isu Terkini