Empat Anggota KPUD Flores Timur Dipecat

Massa bakar hasil suara Pilkada Tana Toraja 2010
Sumber :
  • Antara/ Muzakkir

VIVAnews - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menjatuhkan sanksi pemecatan atas empat dari lima anggota KPU Kabupaten Flores Timur. Keempatnya dinilai melanggar kode etik dalam proses pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dewan Kehormatan menemukan sedikitnya 25 jenis pelanggaran berat yang dilakukan KPUD Flores Timur.

Empat anggota KPUD Flores Timur yang dipecat yakni Ketua KPU Flores Timur Bernadus Boro Tupen, dan tiga anggotanya masing-masing Kosmas Ladoangin, Abdul Kadir Yahya dan Yohanes Sili Rotok Bahi. Sementara anggota KPUD Flores Timur lainnya Ernesta Katana tidak dipecat karena menjalani cuti melahirkan.

Ketua Dewan Kehormatan KPU NTT, Djidon de Haan, dalam pernyataan pers di Kupang, Rabu 21 Juli 2010, mengatakan, pemberhentian empat anggota KPU Flores Timur berdasarkan rekomendasi Tim Dewan Kehormatan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1/F/DK-KPU NTT/VII/2010 tertanggal 20 Juli 2010. “Kami memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada KPU NTT untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan,” ujar Djidon.

Menurut Djidon, keempat anggota KPU Flores Timur melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dalam tahapan pemilu di daerah itu,” ujar Djidon.

Dengan adanya pemecatan ini maka KPUD NTT akan melakukan perekrutan ulang empat anggota KPUD Flores Timur antar waktu guna melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda yakni penetapan ulang bakal calon, kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara. Namun banyak kalangan pesimistis, sikap tegas Dewan Kehormatan yang memecat empat anggota KPUD Flores Timur akan mencederai pesta demokrasi lima tahunan di ujung timur pulau Flores itu.

Sengketa pilkada yang memicu konflik internal antara KPU Flores Timur, KPUD NTT dan KPU Pusat berawal dari keputusan KPU Flores Timur untuk menganulir pasangan calon pasangan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi yang dicalonkan Partai Golkar, Gerindra dan Partai Karya Peduli Bangsa. Pencoretan pasangan incumbent ini dilakukan karena tidak melengkapi salah satu persyaratan tertulis yakni Keputusan Koalisi partai pendukung.

Namun keputusan ini mendapat perlawanan dari KPUD NTT dan KPU Pusat serta koalisi partai pendukung. KPU Pusat kemudian melakukan intervensi dengan mengeluarkan keputusan yang mengharuskan KPUD Flores Timur mengakomodir kembali pasangan Simon-Frans.

Namun rekomendasi KPU Pusat tidak dilaksanakan oleh KPU Flores Timur dengan alasan hasil pleno penetapan pasangan calon bersifat final dan mengikat. KPU Pusat kemudian memerintahkan kepada KPUD NTT untuk segera membentuk Dewan Kehormatan guna melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPUD Flores Timur.

Sementara Anggota KPU Flores Timur, Abdulkadir Yahya, membantah telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan. "Kami merasa tidak melakukan pelanggaran sebaimana tuduhan Dewan Kehormatan. Kami bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Konflik internal di tubuh KPU ini menyebabkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan sejak bulan Mei 2010 lalu. Konflik ini memicu Bupati Flores Timur, Simon Hayon, yang merupakan calon incumbent menolak mencairkan anggaran untuk pengadaan logistik dan pengamanan pilkada sebesar kurang lebih Rp5 miliar.

Laporan Jemris Fointuna | Kupang

Zulhas: Prabowo Dicintai Rakyat karena Ingin Melayani yang Kelaparan Lewat Makan Siang Gratis
Guinea U-23 vs Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 Banjir Ucapan Terima Kasih dari Netizen

Ungkapan terima kasih atas perjuangan Timnas Indonesia U-23 untuk bisa tampil dalam Olimpiade Paris 2024, melalui laga playoff melawan Timnas Guinea U-23

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024