VIVAnews - Penertiban organisasi masyarakat (ormas) tidak perlu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Penertiban ormas bisa dilakukan dengan penegakan hukum yang telah berlaku selama ini.
Demikian disampaikan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurul Arifin saat rapat gabungan komisi di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.
"Merubah UU itu bukan sebuah hal yang mendesak, tapi penegakan hukum yang urgent," kata Nurul Arifin.
Sejauh ini, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum belum berperan aktif menegakkan hukum untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan pelanggaran. "Mengapa bisa mendeteksi teroris, tapi menindak ormas yang melakukan pelanggaran belum bisa," kata dia.
Nurul pun mengkritik pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan telah menindak anggotanya yang telah membiarkan terjadinya kekerasan oleh ormas.
Menurut Nurul, Polri harusnya bukan menghukum anggotanya yang dinilai lalai. Namun Polri harus menindak dan menangkap anggota dan pimpinan ormas yang melakukan kekerasan tersebut. "Kenapa pelakunya tidak ditindak tegas? Kasihan polisinya," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Malik Haramain mendesak pemerintah agar tidak segan-segan membubarkan ormas yang melakukan tindakan pelanggaran. Menurut dia, pembubaran ormas tidak terlalu sulit dilakukan sebagaimana alasan pemerintah yang enggan membubarkan ormas yang sering melakukan tindak kekerasan selama ini.
"Dulu kita punya ormas Laskar Jihad pimpinan Ja'far Umar Thalib, bisa dibubarkan. Sekarang kenapa tidak? Jadi masalahnya law enforcement," kata dia.
"Jangan gara-gara atas nama HAM, kita biarkan saja ormas semau-maunya. Jadi kuncinya adalah penegakan hukum." (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik
Politik
26 Apr 2024
Partai Nasdem menyatakan akan bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah sang ketua umum Surya Paloh bertemu dengan Prabowo.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Selengkapnya
Partner
Temukan cara terbaru untuk menghasilkan uang secara online hanya dengan menggunakan HP! Ikuti survei sederhana dan kumpulkan poin untuk mendapatkan hadiah tunai.
Momen Pratama Arhan Peluk Sang Istri Azizah Salsha usai Indonesia Lolos ke Semifinal Piala As
Siap
16 menit lalu
Peristiwa romantis ditunjukkan Pratama Arhan dan Azizah Salsha di tribun Stadion Abdullah Bin Khalifa (Doha), Qatar, Jumat subuh, 26 April 2024, sesaat Indonesia mengalah
Profil Dio Novandra, Kekasih Megawati Hangestri yang Diperkenalkan kepada Para Pemain Red Sparks
Wisata
16 menit lalu
Kisah cinta Megawati Hangestri dan Dio Novandra Wibawa tengah menjadi sorotan dalam dunia voli Indonesia, khususnya setelah Megawati memperkenalkan kekasihnya kepada para
Cari power bank fast charging? Ini dia 3 pilihan terbaik: Samsung 10.000mAh, Baseus ADAMAN2, dan Xiaomi 20000mAh. Hemat waktu, hemat tenaga!
Selengkapnya
Isu Terkini