Yogya Tak Ingin Cerai dari NKRI

Tugu Yogya
Sumber :
  • VIVAnews/Fauzan

VIVAnews - Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat alias rakyat Yogyakarta menggelar aksi ritual seribu kembar mayang yang dipasang di pelataran Tugu Yogyakarta. Ritual ini sebagai lambang keinginan Yogyakarta tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan harapan pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY segera selesai.

Koordinator aksi Hernawan Wibisono dalam orasinya menyatakan Keistimewaan DIY dilihat dari kacamata sejarah merupakan proses ijab kabul antara Presiden RI Soekarno bersama dengan Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII. Namun kini, Hernawan melihat dokumen itu saat ini seakan-akan dilupakan oleh pemerintah.

“Ijab kabul jika diabaikan, maka itu ditalak. Kami masyarakat Yogyakarta tidak ingin cerai dengan NKRI sehingga kami mengajak untuk berdamai. Simbol kembar mayang inilah yang menggambarkan perkawinan antara NKRI dan DIY atau bergabungnya keraton Ngayogyakarta Hadiningrat beserta Puro Pakualaman dengan NKRI," ujarnya, Jumat, 8 Oktober 2010.

Selain membawa kembar mayang, peserta aksi juga menggunakan pakaian adat Jawa. Mereka juga memasang gagar mayang yang di beberapa perempatan jalan sebagai simbol anak muda yang belum menikah namun sudah meninggal.

“Ini wujud seruan agar bahwa dalam pembahasan mengenai RUUK DIY diharapkan tidak akan terjadi korban seperti yang diibaratkan dalam kematian,” kata Hernawan.

Selain di beberapa perempatan jalan raya, gagar mayang juga dilarung di Kali Code dengan harapan dalam proses pembahasan RUUK DIY, apapun keputusannya nanti tidak akan menimbulkan korban.

28 September 2010 lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih atau ditetapkan, harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri.

“Yang berhak menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pemilihan atau penetapan adalah rakyat Yogyakarta sehingga ketika pemerintah pusat menentukan adanya pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maka harus dilakukan referendum terlebih dahulu,” kata Sultan di Yogyakarta.

Lebih lanjut Sultan menyatakan, secara historis Provinsi DIY jadi daerah istimewa karena tunduk pada konstitusi. Almarhum Sri Sultan HB IX dan Sri Pakualam VIII, saat Indonesia diproklamasikan merdeka, mengirim telegram ke Presiden Soekarno mengucapkan selamat dan mendukung kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan konstitusi UUD 1945, ada pasal 18 tentang hak asal usul dan pasal 91 tentang peralihan Yogya. Tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menandatangani kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan daerah istimewa.

Soal posisi pimpinan daerah ini menjadi isu krusial dalam penggodokan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Ada dua pilihan, Gubernur Yogyakarta ditetapkan berada pada Sultan Yogyakarta dan pilihan kedua, melalui pemilihan secara langsung.

Laporan KDW | Yogyakarta

Rizky Febian dan Mahalini Bakal Nikah, Ketua MUI Ungkap Hukum Pria Muslim Nikahi Wanita Non Muslim
VIVA Otomotif: Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid

Jangan Kaget Beli Innova Zenix Sekarang, Perlu Siapkan Uang Lebih

Diam-diam Toyota Astra Motor sebagai produsen, bersama jaringan dilernya menaikkan harga mobil Toyota memasuki Mei 2024. Salah satunya Kijang Innova Zenix harganya naik..

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024