KPU Akan Revisi Aturan Contreng

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akan merevisi Peraturan No 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2009. Peraturan yang belum berumur setahun itu harus diubah untuk mengakomodasi sistem penandaan selain contreng.

"Jika ada tanda lain seperti coblos atau contreng yang tidak sempurna, itu sah," kata komisioner KPU, Andi Nurpati Baharuddin, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2009.

Tanda lain yang dimaksud adalah tanda silang dan tanda garis. Selain itu, masyarakat juga masih dibolehkan mencoblos. Akomodasi penandaan ini sebagai evaluasi atas simulasi Pemilu di Tangerang pada 30 Januari lalu.

Namun revisi Peraturan ini dilakukan jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal Pemilu tak keluar. Apabila Perpu tidak ada, akan dilakukan revisi dengan penyempurnaan, yakni tanda silang dan tanda garis jadi sah.

Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Hakim Semprot Dirjen Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Tapi Ketahuan Juga

Dirjen PSP Kementan RI Ali Jamil Harahap mengaku tak mengetahui soal ada atau tidaknya iuran dari dirjen lain dalam uang Rp600 juta yang digunakan SYL berangkat ke Brasil

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024