VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akan merevisi Peraturan No 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2009. Peraturan yang belum berumur setahun itu harus diubah untuk mengakomodasi sistem penandaan selain contreng.
"Jika ada tanda lain seperti coblos atau contreng yang tidak sempurna, itu sah," kata komisioner KPU, Andi Nurpati Baharuddin, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2009.
Tanda lain yang dimaksud adalah tanda silang dan tanda garis. Selain itu, masyarakat juga masih dibolehkan mencoblos. Akomodasi penandaan ini sebagai evaluasi atas simulasi Pemilu di Tangerang pada 30 Januari lalu.
Namun revisi Peraturan ini dilakukan jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal Pemilu tak keluar. Apabila Perpu tidak ada, akan dilakukan revisi dengan penyempurnaan, yakni tanda silang dan tanda garis jadi sah.
Baca Juga :
Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan
VIVA.co.id
13 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, di dalamnya mengatur penghasan kelas rawat inap
Flavio Silva Merapat ke Persebaya, Benarkah?
Gorontalo
18 menit lalu
Beredar rumor bahwa striker Persik Kediri, Flavio Silva akan berlabuh ke Persebaya musim depan. Kabar Flavio Silva merapat ke Persebaya marak beredar di media sosial.
Anda yang menginginkan saldo DANA gratis mendapatkan kesempatan berharga. Uang sebesar Rp700 ribu hari ini Senin 13 Mei 2024 akan dicairkan langsung oleh pihak dompet dig
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Kota Semarang, Jawa Tengah, dan sekitarnya pada tanggal 14 Mei 2024. Cuaca di wil
Selengkapnya
Isu Terkini