17 Partai Laporkan Pelanggaran KPU

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Gabungan 17 partai politik tak lolos varifikasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa 15 Januari 2013. Ke-17 parpol itu menganggap KPU telah melakukan pelanggaran konstitusi sehingga mereka tak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014.

Para petinggi parpol yang menamakan diri Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K) tersebut mendatangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa siang. Mereka membawa serta dokumen-dokumen sebagai bukti atas dugaan pelanggaran itu oleh KPU.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan bahwa KPU telah melakukan banyak sekali pelanggaran konstitusi. Di antaranya, Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 8 Ayat 2, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 8, 12, 14, 15, dan lain-lain.

"Kami telah melakukan penelitian dan analisis. Hasilnya ditemukan banyak pelanggaran oleh KPU, dan kita melakukan pengaduan ini," kata Sutiyoso yang partainya juga dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU.

Sutiyoso membantah tudingan sebagian pihak bahwa partainya dan parpol-parpol gurem lainnya tidak setuju dengan gagasan penyederhanaan parpol. "Kami setuju dengan penyederhanaan parpol, tetapi itu harus dilakukan dengan cara yang fair, tidak dengan memberangus partai-partai seperti kami."

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Didi Supriyanto menilai para komisioner KPU tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melakukan tindak kejahatan dalam proses verifikasi. Sebab, dalam banyak kasus ditemukan bahwa KPU Daerah tidak melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh. Akibatnya, partainya, juga 16 parpol lain, dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

"Ada aturan bahwa verifikasi itu harus dilakukan dengan tatap muka, tetapi itu tidak semua diverifikasi. KPU tidak hanya melanggar Undang-undang Pemilu tetapi juga melanggar aturannya sendiri," ujar Didi.

Gugat sampai ke MA

Aliansi 17 parpol tersebut bertekad mendapatkan keadilan atas tindakan KPU. Apabila laporan ke Bawaslu dinilai tidak mencukupi, kata Sutiyoso, mereka akan menggugat melalui jalur hukum, yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke Mahkamah Agung.

"Karena apa yang kami lakukan ini semua dijamin konstitusi. Jadi, kami akan berjuang terus sampai titik darah penghabisan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Berikut ini adalah 17 parpol yang tergabung dalam AP3K: PKPI, PBB, Partai Kedaulatan, PDS, Partai Buruh, PPN, PKPB, Partai Nasrep, Partai SRI, Partai Kongres, Partai Republik, PKBIB, PKNU, PPPI, dan PPRN. (eh)

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024