Ketua KPU: "Pocong" Terdaftar Sebagai Pemilih

Sembilan nama pemilih fiktif di Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Jateng
Sumber :
  • Antara/ Andreas Fitri Atmoko
VIVAnews
Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan
- Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, mengklaim daftar pemilih tetap (DPT) mengalami banyak kemajuan. Meski penetapan DPT mundur, kata Husni, tetapi bisa lebih sempurna dibanding Pemilu sebelumnya.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

"Tahun 2004, kami coba bangun database dengan kerjasama BPS menjadi sistem informasi kependudukan. Tahun 2009, KPU tidak bangun lagi data base, baru tahun ini kami bangun lagi agar bisa dikelola dengan baik," kata Husni di FX Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin 28 Oktober 2013.
Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga


Tapi, kata Husni, jika ada pihak-pihak lain yang mengkritisi data KPU tersebut, diharapkan tidak hanya mengkritisi hal kosong. Sebab, diharapkan pihak-pihak yang mengritik memiliki data pembanding dan diberikan kepada KPU. "Agar bisa kami perbaiki bersama, kasih informasinya, bukan analisa, bukan asumsi, harus benar-benar temuan lapangan," kata dia.


Husni juga mengakui sulitnya menyusun data DPT yang akurat. Husni mencontohkan, KPU pusat pernah mencoret seorang pemilih di Kabupaten Singkawang, seorang pemilih bernama Pocong. Sebab, KPU meyakini bahwa nama itu adalah fiktif. "Ketika namanya (Pocong) dihapus, KPU Singkawang protes, ternyata dikirim nama dan KK serta foto orangnya. Ternyata namanya Pocong itu memang ada," kata Husni.


"Jadi memang sering, temuan di lapangan, kalau dibaca di Jakarta, seakan-akan mengada-ada, padahal sebenarnya ada," lanjut Husni.


Selain itu, KPU sulit mendapatkan data lengkap dari masing-masing pemilih. Misalnya, ada orang yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), atau ada juga yang tidak memiliki tanggal lahir. "Karena kan orang (zaman) dulu, tidak begitu memperhatikan tanggal lahir, menurut mereka itu tidak penting, karena tidak merayakan ulang tahun," kata Husni.


Sehingga, kata Husni, jika ada masalah itu, maka berdasarkan Undang-Undang Tahun 23 Tahun 2006, maka pemerintah harus memberikan tanggal lahir dan NIK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya