KPU Kesulitan Mendata Difabel yang Punya Hak Pilih

Ketua KPU Husni Kamil Manik melihat surat suara Pemilu
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews - Kaum difabel mempunyai hak yang sama dalam Pemilu 2014. Sayang, hak kaum difabel belum bisa tersampaikan dengan maksimal. Bahkan KPU hingga saat ini belum mengantongi data pasti difabel yang punya hak pilih dalam Pemilihan Legislatif pada 9 April dan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014.
Siswa SMK Korban Kecelakaan Bus Maut di Subang Sempat Kirim Voice Note Teriak Minta Tolong

"Kita kesulitan memperoleh data kaum difabel yang mempunyai hak suara dalam pemilu. Kita belum mempunyai data pasti," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, usai Pemaparan hasil survei LSI mengenai Pendapat Masyarakat Indonesia Tentang Proses Pemilu di Jakarta, Selasa 11 Februari 2014.
Belajar dari Kecelakaan Bus Subang, Waspadai Bahaya Rem Blong Pada Mobil

Husni menjelaskan, ada banyak kendala yang membuatnya sulit memfasilitasi para kaum difabel ini. Kesulitan terbesar adalah dari pihak keluarga penyandang difabel itu sendiri.
Gerindra Sebut Jokowi Dimungkinkan Jadi Penasihat Presiden Terpilih Prabowo

"Banyak keluarga yang masih menutup-nutupi anggota keluarganya yang menyandang difabel. Mereka menganggap ini aib sehingga cenderung menyembunyikannya," ungkap dia.

Berbagai langkah pendekatan sudah dilakukan, namun itu belum maksimal. Masyarakat masih tetap enggan mendaftarkan anggota keluarganya yang difabel. "Kita tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Sebagai data dan upaya memfasilitasi kaum difabel, KPU pusat mengandalkan data KPU daerah yang berkordinasi dengan lembaga yang bersentuhan dengan kaum difabel seperti SLB dan dan berbagai LSM. Ia berharap keluarga mau terbuka untuk menginformasikan dan mendaftarkan anggota keluargany yang menyandang difabel.

Alat Bantu Dengar

Sebagai antisipasi, KPU telah menyiapkan 540 ribu lebih alat bantu bagi penyandang tuna netra. "Kita sudah siapkan alat bantu ini satu buah untuk satu TPS. Jumlah ini bisa ditambah bila memang dibutuhkan," katanya.

Selain itu, kata Husni, untuk pendamping bagi penyandang difabel bisa ditentukan oleh pemilih itu sendiri. "Bisa anggota keluarganya atau petugas TPS. Intinya mereka yang mengantar tidak boleh mengarahkan penyandang difabel," tegasnya.

Direktur Riser IFES, Rakhes Sharma mengatakan akses bagi penyandang difabel untuk menuju TPS harus lebih diperhatikan. Banyak penyandang difabel yang merasa kesulitan untuk menyampaikan haknya di TPS.

"Hasil survei kami menunjukan dukungan bagi kaum difabel untuk ikut dalam Pemilu sangat tinggi. Ini harus didukung dengan peningkatan fasilitas bagi kaum difabel. Jumlah mereka cukup signifikan dalam hasil Pemilu," ujarnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya