Migrant Care: KPU Belum Cover 6,5 juta Buruh di Luar Negeri

Ribuan TKI antre di KJRI Jeddah untuk mengurus pemutihan paspor
Sumber :
  • Migrant Care
VIVAnews -
Kakek 87 Tahun Ini Bikin Heboh Usai Jadi Model Catwalk di China Fashion Week
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara di luar negeri akan digelar pada 30 Maret-6 April 2014. Namun demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care masih menemukan ketimpangan antara jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dengan jumlah buruh Indonesia yang bekerja di sana.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"DPTLN yang ditetapkan sebesar 2.025.005 belum mencerminkan keseluruhan jumlah buruh migran di luar negeri. Kami memperkirakan jumlah buruh di luar negeri mencapai 6,5 juta," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah di Media Center KPU, Jakarta, Jumat 28 Maret 2014.
Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua


Anis mendorong agar mereka yang belum terdaftar bisa menggunakan hak politiknya melalui mekanisme DPTLN khusus. Dia memastikan akan turut memantau pelaksanaan Pemilu di sana dan melaporkan setiap pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Pengawasan ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan partisipasi buruh migran. Pada Pemilu Legislatif 2009, partisipasi di luar negeri mencapai 324.686 atau 22 persen dari DPTLN 1.475.847 pemilih," ujarnya.


Meskipun demikian, Anies mengakui ada masalah yang dialami para TKI di sejumlah negara seperti di Arab Saudi. Dia pesimis 1,5 juta buruh migran di sana bisa ikut menyoblos karena regulasi yang susah.


"Menelepon saja susah,
nyuri-nyuri
waktu dari pantauan majikan. Makanya relawan kami di Arab Saudi melaporkan hal itu secara
online
," imbuhnya.


Lebih lanjut, Anis mengkritisi peran instansi-instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam pemenuhan hak buruh migran, seperti: Kemenakertrans, dan BNP2TKI yang tidak maksimal. Menurutnya, mereka tidak menunjukkan perhatian serius dalam proses penyiapan Pemilu di luar negeri.


"Selama ini hanya Pokja PPLN di Kemenlu RI yang aktif melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Mulai dari penyusunan DPSLN hingga DPTLN serta tahapan sosialisasi dan distribusi logistik Pemilu," ucapnya.


Sementara itu, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah menegaskan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri--baik Arab Saudi, Malaysia, dan lainnya--harus memiliki dokumen resmi agar bisa ikut dalam Pemilu 2014. Untuk para imigran gelap, otomatis tidak masuk dalam DPTLN.


"Catatannya adalah dokumen. Dia harus punya dokumen, paspor, dan lainnya, menyatakan yang bersangkutan adalah WNI yang sedang bermukim di luar negeri," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya