H-3, 50 Persen Pemilih Belum Terima Undangan Mencoblos

Kertas suara Pemilu Legislatif di Makassar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVAnews - Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) melakukan riset terkait sikap masyarakat terhadap Pemilu 2014. Salah satu hasilnya, mereka menemukan sekitar 50 persen pemilih baik individu ataupun anggota keluarga belum mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan memilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

"Data ini sampai H minus tiga pemungutan suara pada Rabu 9 April 2014," kata Direktur Eksekutif LP3ES, Kurniawan Zein di Jakarta, Senin 7 April 2014.
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Kurniawan menuturkan 10 dari 50 persen pemilih itu tidak mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan 40 persen lainnya mengaku sudah terdaftar.
MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Mereka menyatakan belum menerima undangan untuk mencoblos di TPS. Padahal, seharusnya sudah menerimanya," ujarnya.

Anggota KPU, Arief Budiman, mengakui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seharusnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 kepada pemilih. Namun, apabila sampai hari ini belum sampai ke tangan pemilih, dia meminta mereka menunggu sampai besok.

"Dikirim sampai besok. Kita lihat besok pasti dikirim," kata Arief.

Meskipun demikian, Arief menegaskan bahwa tanpa mendapatkan surat undangan itu, hak pemilih tidak akan hilang. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS. "Bagi pemilih yang tidak menerima C6 tetap boleh memilih," ucapnya.
   
Diketahui, LP3ES melakukan riset selama dua hari yaitu Sabtu 5 April 2014 dan Minggu 6 April 2014. Metode yang digunakan melalui telepon. Jumlah responden mereka mencapai 800 orang di empat kota besar, yaitu Medan, Semarang, Ambon dan Jayapura.

Sementara itu, kewajiban menyampaikan formulir C6 kepada pemilih tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Disebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPR, DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di wilayah masing-masing paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara harus menerima surat tersebut. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya