DPR Desak Yudhoyono Membantu Suu Kyi

VIVAnews - Lebih dari 50 orang anggota DPR yang tergabung dalam Asian Inter-Parliamentary Myanmar Caucus (AIPMC) hari ini, Jumat 15 Mei 2009, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil tindakan guna merespon penahanan tokoh oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang dilakukan junta militer Myanmar.

"Kami meminta Presiden Republik Indonesia melakukan tindakan yang dapat mencegah pelanggaran keadilan yang lebih jauh terhadap Suu Kyi," kata Marzuki Darusman, anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi juru bicara AIPMC di gedung Parlemen, Senayan.

Marzuki mengatakan AIPMC juga mendesak Presiden Yudhoyono berkomunikasi dengan para pimpinan senior militer Myanmar serta membujuk mereka untuk membatalkan tuduhan terhadap Suu Kyi.

AIPMC juga meminta Yudhoyono sebagai pemimpin dari negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, untuk bernegosiasi guna memperjuangkan pembebasan Suu Kyi.

Suu Kyi dijatuhi hukuman lagi selama tiga sampai lima tahun penjara atas tuduhan pelanggaran masa tahanan rumah.  Hal itu merupakan buntut dari penyusupan seorang pria asal Amerika Serikat ke rumah tahanan Suu Kyi. Pria itu kemudian memaksa menginap di rumah Suu Kyi selama semalam.

Masalah muncul karena berdasarkan pasal 22 dari Undang Undang Pertahanan Negara di Myanmar, rakyat Myanmar dilarang menampung warga asing tanpa izin terlebih dahulu.

Suu Kyi melalui pengacara menegaskan bahwa dia tidak mengundang warga negara Amerika Serikat itu. Suu Kyi juga mengatakan dirinya hanya korban dari kasus itu.

Aung San Suu Kyi sendiri sebelumnya telah menjalani masa tahanan rumah selama 13 tahun.  Masa penahanannya seharusnya berakhir bulan ini.  Namun, dengan menyeruaknya insiden ini, pemerintahan junta militer Myanmar kembali memperpanjang masa tahanan terhadap pemimpin partai oposisi Myanmar itu.

Keputusan junta militer itu mendapat reaksi keras dari dunia internasional.  Para jenderal militer Myanmar dicurigai mencari-cari tuduhan agar Suu Kyi tidak dapat bebas dari tahanan.  Ironisnya, keputusan junta tersebut juga melanggar hukum yang berlaku di Myanmar karena berdasarkan UU, pemerintah Myanmar tidak diizinkan untuk memberlakukan tahanan rumah kepada seseorang selama lebih dari lima tahun.  Sementara Suu Kyi sudah menjalani tahanan selama 13 tahun.

"Sangat penting bagi Indonesia yang menjadi contoh negara demokrasi di Asia Tenggara, untuk mendukung perjuangan kebebasan di Myanmar," ujar Marzuki.

Sikap anggota DPR ini telah dirumuskan dalam bentuk surat tertulis yang segera disampaikan kepada Presiden Yudhoyono.

Di antara para tokoh yang mendukung peran Indonesia dalam perjuangan kebebasan Myanmar tersebut adalah Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin, Fachri Hamzah dan Soeripto dari FPKS, Alvin Lie dari FPAN, Theo Sambuaga dari Fraksi Golkar, Ganjar Pranowo, Eva Sundari, dan Gayus Lumbuun dari FPDIP.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024