Hari Ini PKS Gugat Aturan Main Pemilu ke MK

VIVAnews – Partai Keadilan Sejahtera akan mengajukan uji materiil UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi Jumat 31 Juli 2009 usai Salat Jumat.

Yang mereka perkarakan ialah Pasal 205. Mereka menilai pasal ini telah menimbulkan kekacauan. PKS mengharapkan MK memberikan solusi sebaik-baiknya sehingga pasal itu tidak merugikan partai manapun.

“Kami ini kan berpolitik untuk membangun bangsa. Jangan malah disintergrasi. Jadi, harapan kami jangan sampai merugikan siapapun,” kata Agus Purnomo, anggota Fraksi PKS DPR.

Pasal itu berbunyi 'Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurangkurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.'

Pasal itu juga digugat Partai Hanura kemarin. Partai yang dipimpin Wiranto itu juga menganggap keberadaan pasal itu merugikan partai politik.

Mereka menilai banyak penafsiran yang diberikan kepada pasal itu sehingga mengakibatkan adanya hitung ganda yang kemudian mengacau.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024