Ruhut: Bupati Banyuasin Harus Dihukum Mati

Ruhut Sitompul
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengusulkan hukuman mati bagi Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian. Menurutnya, tidak adil jika korupsi sebagai kejahatan luar biasa, namun hukumannya lebih ringan daripada terorisme dan peredaran narkoba.

Korupsi Bansos COVID-19, MUI: Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati

"Jadi jangan katakan tidak pada terorisme, katakan tidak pada narkoba, tapi juga katakan tidak pada korupsi. Harus dihukum mati," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Politikus Partai Demokrat ini mengaku geram karena selama ini hukuman yang ada tidak membuat jera calon koruptor baru. Khususnya kepada para pejabat yang terkait dengan APBN dan APBD.

Ruhut Sitompul Gantikan Mahfud MD Jadi Anggota BPIP, Cek Faktanya

"Harus dihukum mati kalau tersangkanya para pejabat negara kaitannya dengan APBN dan APBD," ujarnya menambahkan.

Apalagi, Ruhut menganggap bahwa para pelaku korupsi itu tidak pernah memikirkan rakyat yang seharusnya mereka sejahterakan.

Mantan Bupati Musi Banyuasin Jatuh dari Moge saat Konvoi

"Nggak ada malunya yang korupsi. Ada nggak malunya." 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan, Minggu, 4 September 2016. Mereka juga menangkap empat orang lainnya. Yan dicokok saat sedang menggelar syukuran keberangkatan ibadah haji di rumah dinasnya. Ia diketahui akan berangkat ke Mekah, Arab Saudi, Senin ini.

Yan diduga terlibat kasus dugaan mark up Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah serta dana Bantuan Sosial (Bansos). Kerugian negara atas perbuatannnya itu sebesar Rp21 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya