Sidang BK: Irman Gusman Dicopot dari Jabatan Ketua DPD

Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat pleno, terkait status Irman Gusman di ruang Rapat BK DPD, Senin malam, 19 September 2016.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Ketua BK DPD, AM Fatwa mengatakan, usai dilakukan dengar pendapat dengan ahli Tata Negara dan praktisi hukum, serta Sekretaris Jenderal DPD, akhirnya BK DPD menyimpulkan untuk memberhentikan Ketua DPD RI Irman Gusman dari jabatannya.

"Usai melakukan pembahasan dalam pleno BK DPD, disimpulkan Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan Tata Tertib Pasal 52. Diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI," ujar AM Fatwa.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Dasar pemberhentian itu sebagaimana Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, Pasal 52 ayat 3 huruf b dan c. Isinya Ketua atau Anggota DPD dapat diberhentikan, jika melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang Paripurna, atau berstatus tersangka dalam perkara pidana.

Fatwa mengungkapkan, pelanggaran etik yang dilakukan Irman Gusman sangat jelas, yakni penyalahgunaan jabatan dan mencederai lembaga DPD yang terhormat.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Sementara itu, soal status keanggotaan DPD Irman Gusman, Fatwa mengatakan hal itu akan ditentukan usai peradilan pidana.

"Ini murni mengenai etik, kita tak sampai pidana. Kita tak masuk peradilan pidana. Kita hanya etik, tahapannya baru sampai itu. Besok, baru rapat Paripurna DPD RI," terang dia.

Fatwa juga berharap, usai diberhentikannya Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, publik diminta tak menilai bahwa DPD sebagai lembaga yang pro akan korupsi.

"Publik, agar di dalam memberikan penilaian DPD dan anggota, supaya bersikap adil dan objektif. Ini kepada siapa pun bisa terjadi soal ini, karena itu tak usah, dimohon berlebihan, apa adanya peristiwa ini," ungkapnya.

Diketahui, agenda rapat BK DPD, yakni mendengar masukan pakar/ narasumber terkait status tersangka yang ditetapkan KPK kepada ketua DPD RI, evaluasi yang menimpa DPD RI, dan langkah-langkah yang harus diambil.

Hadir dalam rapat pleno tersebut yakni, Ketua DPD, AM Fatwa, Wakil Ketua DPD Lalu Suhaimi Ismy, Hudarni Rani, Anggota DPD Juniwati T Masjchun Sofwan, Andy Surya, Erni Sumarni, Budiono, Novita Anakotta, Mervin, I.S Komber.

Sedangkan, narasumber yang dihadirkan, yakni Zain Badjeber dan Refly Harun, serta Sekretaris Jenderal DPD. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya