Pilkada Jakarta 2017

Perombakan Tim Pemenangan Ahok Direspons Positif

Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pascadukungan PDIP terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, komposisi tim  pemenangan Ahok yang sempat terbentuk bakal dirombak. Termasuk disebutkan keinginan PDIP agar ketua tim pemenangan pasangan yang diusung Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem dan Partai Hanura itu dipegang oleh kader Partai Moncong Putih.

Polisi: PDIP Belum Laporkan Insiden Pengobatan Gratis

Dewan Pakar DPP Partai NasDem merespons keinginan PDIP tersebut.

"Tak ada masalah. Siapa pun bisa menjadi ketua. PDIP jadi ketua silakan karena yang terpenting bagaimana Ahok bisa menang," kata Teuku Taufiqulhadi dari Dewan Pakar Partai NasDem di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 September 2016.

Dampingi Ahok, Anggota DPR dari PDIP Bantah Intervensi

Menurutnya, keinginan PDIP yang ingin menjadi ketua pemenangan Ahok justru bagus. Hal itu berarti PDIP ingin mengambil peran lebih besar untuk memenangkan Ahok.

"Itu kan porsi bekerja. Kalau memang orang bekerja lebih berat, keras, harus kami apresiasi. Tak ada masalah NasDem. Silakan saja. Kalau perlu dirombak silakan didiskusikan secara baik-baik," kata Taufiqulhadi menambahkan.

PDIP: Pantas Jokowi Dukung Ahok di Pilkada Jakarta

Saat ditanya soal keyakinan bahwa mesin politik PDIP benar-benar akan bekerja dan tak hanya mengandalkan nama besar, dia menyebut tak meragukan PDIP.
 
"Karena semua punya komitmen memenangkan Ahok. Jadi kerja sama itu yang paling penting. Siapa pun boleh ambil posisi lebih penting tapi di atas segalanya harus mampu bangun tim yang solid," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan menilai PDIP sebagai partai pengusung petahana Ahok-Djarot idealnya menjadi ketua tim pemenangan.

Sementara PDIP menjadi partai yang paling belakangan mendukung Ahok setelah NasDem, Golkar, dan Hanura. Dengan dukungan PDIP, jumlah kursi DPRD yang menjadi syarat pengusungan kepala daerah yang dimiliki Ahok, jauh lebih besar dari syarat yang ditetapkan.  

Syarat pencalonan harus memenuhi 22 kursi di DPRD DKI Jakarta baik oleh partai maupun gabungan partai. Sementara Golkar memiliki 9 kursi, NasDem memiliki 5 kursi dan Partai Hanura 10 kursi di DPRD DKI. Sementara PDIP memiliki 28 kursi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya