PPP Ingin Definisi Orang Indonesia Asli Perlu Direformulasi

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Usulan calon presiden (capres) RI harus “orang Indonesia asli” lewat amandemen UUD 1945 masih menjadi pro dan kontra. Sebagai pengusul, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan mereka tidak bermaksud untuk kembali ke Pasal 6 sebelum amandemen, namun hanya menambahkan frasa “asli.”

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

PPP merujuk pada faktor sejarah kemerdekaan Indonesia. "Kalau dulu pada saat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) kan yang bukan orang Belanda, Eropa, Jepang dan (Asia) Timur lainnya," kata Arsul di Gedung DPR, Selasa 11 Oktober 2016.

Arsul mengakui ada banyak pertanyaan mengenai definisi “orang Indonesia asli” karena banyaknya suku dan keturunan-keturunan di Indonesia. Namun, menurutnya, dari situlah perlu dilakukan reformulasi definisi asli.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

"Secara sosiologis kan kita sudah paham mana yang suku Indonesia asli. Jangan ditolak, tapi dilakukan reformulasi. Apa yang disebut asli," ujar Arsul.

Menurut Arsul, kalau usulan ini tidak memungkinkan dimasukan ke dalam UUD, maka aturan ini bisa dimasukan ke dalam peraturan perundangan yang lain.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

"Kalau itu nanti adanya di UU tentang lembaga Kepresidenan atau Pilpres, tentang syarat-syarat Presiden. Kalau UU kewarganegaraan nggak lah," kata anggota Komisi III ini.

Diketahui, PPP menginginkan agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden kembali ke UUD 1945 sebelum amendemen yaitu Pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli. Sementara UUD 1945 hasil amendemen yang berlaku saat ini diterapkan pada Pasal 6 yaitu sebagai berikut:

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang undang.

Sementara, PPP menyatakan, keinginan mengembalikan kata “asli” itu bukan kehendak PPP semata. Pemikiran tersebut juga didorong aspirasi konstituen partainya. Sebab, sudah menjadi tugas partai politik menampung aspirasi rakyat.

Kata "asli" sendiri, merujuk pada risalah BPUPKI dan PPKI pada masa lalu yang pernah membahas perihal orang Indonesia asli. Orang Indonesia asli merujuk pada suku-suku yang ada di Indonesia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya