Revisi KUHP, Komisi III DPR Kaji Pasal Penghinaan Presiden

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menilai, ada beberapa poin dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang perlu dikaji. Salah satunya adalah soal penghinaan terhadap pejabat pemerintah atau presiden.

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

"Apakah pasal ini masih relevan saat ini, di mana kebebasan ekspresi berpendapat adalah suatu keniscayaan dalam era demokrasi seperti ini," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Menurut Sudding, pernyataan dalam menyangkut masalah penghinaaan itu berbeda tipis dengan kritikan. Padahal, kritikan itu bisa bersifat konstruktif.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"Saya kira itu disalahartikan dan seseorang mengkualifikasikan itu adalah penghinaan," ujar Sudding.

Sudding mengatakan, usulan pemidanaan penghinaan itu datang dari pemerintah. Namun, fraksi-fraksi di DPR belum menyatakan persetujuannya atas hal ini.

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

"Ya memang usulan dari pihak pemerintah, mendapatkan tanggapan dari anggota Panja supaya ini dapat dipertimbangkan kembali karena dalam putusan MK, jelas dibatalkan," kata Sudding.

Proses pembahasan revisi UU KUHP hingga kini terus berjalan. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) yang ada di Komisi III DPR masih melakukan pengkajian.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya