Djan Faridz Persilakan Romi Ajukan Banding

PPP Djan Faridz menang gugatan di PTUN.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguanan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mempersilakan kubu M. Romahurmuziy jika ingin banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Menurut Djan, langkah itu merupakan hak kubu Romi.

Sandiaga soal Peluang Gabung Prabowo-Gibran: Sesuai Namanya Partai Persatuan

"Tidak ada yang bisa menghalangi keinginan beliau. Tapi dalam masalah ini, mereka bukan pihak (tergugat). Beliau hanya (pihak) intervensi. Kalau banding, ya silakan. Tapi dalam hukum, wajib menjalankan putusan tersebut," kata Djan di kantor Kemenkumham, Rabu, 23 November 2016.

Menurut Djan, upaya banding tidak menunda eksekusi putusan PTUN. Terlebih sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung. Karena itu, Djan meminta agar Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mencabut surat keputusan yang mengesahkan kubu Romi yang menjadi pengurus PPP.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

"Dan beliau (Menkumham Yasonna) saat pertemuan tadi menyambut kami sebagai sahabat dan akan mempelajari dalam waktu dekat. Beliau juga akan mengeluarkan satu putusan," kata Djan.

Sebelumnya, hakim PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, batal. SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Kades yang Maju Calon Bupati Jombang Diperebutkan 9 Bacawabup Partai Besar
Ganjar Pranowo saat sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.

PPP Tak Sevisi dengan Ganjar soal Oposisi Prabowo: Itu Hak Pribadi Beliau

PPP mengklaim sikap eks capresnya Ganjar Pranowo yang siap oposisi tak ada kaitannya dengan pihaknya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024