Pembahasan Revisi UU Penyelenggara Pemilu Diminta Terbuka

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sejumlah organisasi dan lembaga masyarakat sipil mendesak agar penyusunan revisi Undang Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka. Dijadwalkan RUU Penyelenggara Pemilu ini akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Januari 2017.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Organisasi dan lembaga tersebut ialah ICW, PSHK, LIMA, PERLUDEM, JPPR, KODE INISIATIF, PSHK, CSIS, LSPP, IPC, KPI, ILAB, PUSAKO UNAND dan lainnya. Seluruhnya tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Penyelenggara Pemilu.

RUU tersebut merupakan fondasi hukum untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti yang dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan, tantangan dalam menyusun RUU ini tidak mudah. Terlebih banyaknya isu dan persoalan yang mesti dituntaskan untuk menyusun RUU dalam waktu singkat.

"Pansus RUU Penyelenggara Pemilu (rapat) dilakukan terbuka agar partisipasi publik seperti masyarakat sipil ikut terlibat. Jangan sampai ini hanya untuk kepentingan partai saja tapi mengarah kepada kepentingan publik," ujar Ray di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Jika merujuk pengalaman Pemilu 2014 dan merujuk ketentuan yang disusun oleh pemerintah dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang sedang dibahas, tahapan Pemilu 2019 mestinya sudah dimulai pada bulan Juni 2017.

"Keharusan ini berangkat dari adanya ketentuan bahwa tahapan Pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara," kata dia lagi.

Maka merujuk pada hitungan waktu tersebut dengan asumsi bahwa pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada bulan April 2019 yaitu bulan yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014.

Pembentuk UU, DPR dan pemerintah diminta harus punya strategi dan skala prioritas yang terukur untuk bisa menyelesaikan RUU. Keharusan untuk menyelesaikan RUU dalam waktu yang cepat pula tak menjadi alasan produk UU yang cacat substansi.   

"Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa kami mengawal proses penyusunan. Kami mengharapkan pada 2019 berjalan komprehensif," kata Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dalam kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya