Alumni HMI: Pengaktifan Ahok Langgar UUD 1945

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Istana.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam, atau KA KB HMI, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahja Purnama, atau Ahok, sebagai Gubernur DKI pada Minggu 12 Februari 2017 kemarin.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sebenarnya, mereka hendak bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, atau Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Namun, keduanya tidak bisa menerima. Mereka di antaranya M.S Ka'ban, Ahmad Doli Kurnia, Siti Zuhro, Laode M. Kamaluddin, Asep Seafuddin, Manimbang Kahariadi, dan yang lainnya.

Ada tiga poin isi surat itu. Pertama, mereka mengingatkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), yang menyebut bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Pada poin kedua, mereka mengingatkan kembali janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana pada Pasal 9 ayat (1) UUD 1945. Dalam janji itu, Presiden dan Wakil Presiden meneguhkan janji memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Sementara pada poin ketiga, bahwa dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, terutama Pasal 3 ayat 1 dan 3, dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, telah diatur mengenai pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Berdasarkan itu, mereka menilai Presiden Jokowi wajib untuk menaati dan menjalankan UUD 1945, beserta seluruh ketentuan perundang-undangan di bawahnya.

"Karena itu, pengaktifan kembali Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pelanggaran yang nyata terhadap UUD 1945 dan Undang-undang," isi surat tersebut, Senin 13 Februari 2017.

"Demi menjaga NKRI sebagai negara hukum, dengan ini kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," lanjut surat tersebut.

Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MK dan Ketua Ombudsman RI. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya