Apa Kabar Usulan Angket Ahok?

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur Jakarta pascacuti pilkada lalu, masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Terakhir, usulan angket Ahok ini telah dibacakan di paripurna masa sidang sebelumnya.  

Hanura Nilai Angket Ahok Belum Diperlukan

"Nanti lah kami bahas di Bamus. Kan kami belum ada penjadwalan di paripurna juga," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Namun Fadli tidak mengungkapkan waktu tepatnya usulan angket ini akan dibahas kembali. Yang jelas, menurut dia, setiap surat yang sudah dibacakan di paripurna akan ditindaklanjuti. 

PKS: Jokowi Nonaktifkan Ahok, Hak Angket Dibatalkan

"Kan kalau udah dibacakan, surat itu harus diambil keputusan dan Bamus akan mengagendakan penjadwalan. Nanti di paripurna apakah melalui musyawarah atau voting, tergantung orangnya di paripurna," ujar Fadli. 

Politikus Partai Gerindra ini mengakui bahwa sejauh ini masih ada pro dan kontra terhadap usulan angket Ahok. Dia menyerahkan sepenuhnya proses usulan angket ini kepada para anggota Dewan.

Usul Angket 'Ahok Gate' Dibacakan, Sidang DPR Memanas

"Petanya menurut saya masih ada yang pro dan kontra. Saya kira nanti masyarakat menilai juga," katanya. (one)
 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gerindra: Ahok Seperti Superman

Pemerintah terang benderang melawan hukum dengan pertahankan Ahok.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2017