Politikus PDIP Kritik Nota Keberatan soal Pencegahan Setnov

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Nota keberatan pimpinan DPR terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov justru dikritik sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang dari Fraksi PDIP mengatakan, KPK sudah punya pertimbangan saat mengajukan pencegahan itu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Dan mereka tidak bekerja asal begitu aja. Kalau ada nota keberatan dengan alasan seseorang itu jadi pejabat di suatu tempat dan lembaga itu terganggu kinerjanya, saya menentang keras nota keberatan itu," kata Junimart ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 12 April 2017.

Junimart mengatakan, pimpinan DPR tidak hanya satu orang melainkan ada lima orang. Sehingga jika satu pimpinan berhalangan, maka masih ada pimpinan lain yang bisa menggantikan untuk menghadiri undangan termasuk di level internasional.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kinerja tidak akan terganggu dengan satu pimpinan. Enggak usah ada ketakutanlah, biarkan proses hukum berjalan," ujar Junimart.

Menurutnya, pencegahan ke luar negeri adalah hal biasa yang tidak perlu dikhawatirkan. Dia menyampaikan ada banyak orang yang dicegah ke luar negeri meski pada akhirnya, tidak berstatus tersangka.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Dan pengalaman saya waktu jadi lawyer sering itu klien saya dicekal padahal dia bukan tersangka tapi sebagai saksi. Ketika proses hukum itu selesai, pencekalan dicabut oleh KPK," katanya.

Mengenai permintaan pimpinan DPR agar Komisi III memanggil Dirjen Imigrasi atau KPK untuk menginvestigasi adanya pencegahan ini, Junimart mengingatkan bahwa Komisi III tidak punya kewenangan menginvestigasi namun bisa memanggil untuk klarifikasi.

Selain itu menjadikan Presiden Jokowi sebagai tujuan nota keberatan pimpinan DPR, dinilainya salah kaprah. Presiden kata dia tidak bisa mengintervensi hukum.  

"Enggak ada urusan. Itu intervensi nanti,  enggak boleh," kata Junimart soal nota keberatan pencegahan Setya Novanto terkait kasus e-KTP.

Komisi III yang membidangi hukum ditegaskannya juga tak bisa meminta pencabutan status pencegahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya