Besok, Paripurna DPR Putuskan Nasib Angket E-KTP

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar sidang paripurna penutupan pada Jumat 28 April 2017 besok. Salah satu agenda seperti yang disepakati Badan Musyawarah DPR yakni memutuskan bagaimana nasib usulan hak angket e-KTP.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

"Dari Komisi III adalah lanjutan permohonan angket yang ditandatangani 25 pengusul, dari 8 fraksi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Dua Fraksi sisa yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Namun menurutnya, hampir tidak ada sikap keberatan dari tiap fraksi untuk melanjutkan usulan angket KPK ini.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

“Yang penting besok dibaca dulu sebagai usulan, karena tugas Bamus hanya penjadwalan," ujar Fahri.

Mengenai jalannya sidang nanti, Fahri menyebut ada dua mekanisme yang bisa terjadi. Yakni penyampaian pendapat setiap fraksi atau penundaan pengambilan keputusan.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

"Tadi ada yang mengusulkan kita lobi dan lain sebagainya. Kita lihat saja besok," kata Fahri.

Seperti diketahui, paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi membacakan usulan angket e-KTP yang diajukan Komisi III DPR. Agenda pembacaan usulan angket e-KTP ini sempat membingungkan karena antarpimpinan DPR tak satu suara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat usulan angket e-KTP belum pasti dibacakan hari ini, karena melihat kondisi terakhir. Namun, dalam pelaksanaannya, paripurna DPR tetap membacakan usulan angket e-KTP.

Fadli Zon sebagai pimpinan sidang paripurna mengatakan, pimpinan DPR sudah menerima surat usulan angket e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya