Setya Novanto Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Ketua Umum Golkar Setya Novanto telah menerima secara resmi keputusan penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 17 Juli 2017. Idrus pun berharap kajian yang dilakukan oleh bidang hukum dan hak asasi manusia Partai Golkar sudah selesai.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Itu sudah diterima Pak Setya Novanto," kata Idrus di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian baru akan dikonsultasikan kembali kepada Novanto untuk menentukan langkah lebih lanjut tentang praperadilan atau pun langkah lainnya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Dan menugaskan kepada saya untuk mengoordinasikan dengan ketua bidang hukum dan HAM bersama-sama dengan badan advokasi untuk melakukan kajian. Dan satu dua hari ini tentu kami akan melaporkan kembali tentang hasil kajian dan melakukan langkah yang seharusnya berdasarkan hukum," kata Idrus.

Sementara itu, KPK mengimbau agar pengadilan bisa memproses dan memutus sesuai aturan berlaku, apabila Ketua DPR, Setya Novanto, menempuh langkah hukum praperadilan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Tentu institusi terkait seperti pengadilan, jangan sampai kemudian kasus ini tidak bisa ditangani secara maksimal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017.

Selain itu, Febri mengatakan, supaya proses praperadilan sesuai dengan kewenangannya dan independen dalam mengadili serta memutus perkaranya, KPK mengajak publik ikut mengawasinya. Begitu juga penanganan di KPK perlu dikawal bersama-sama.

"Kami meminta kepada publik untuk mengawal dan juga mengawasi KPK dalam proses-proses terkait, misalnya upaya pengajuan praperadilan," kata Febri.

Menurut Febri, KPK tetap berkomitmen untuk mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi.

"Bagi kami, proses-proses seseorang itu adalah berdasarkan hukum yang berlaku," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Senin, 17 Juli 2017. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya dalam pengembangan kasus sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya