Daftar ke KPU, PKS Ingin Jadi Partai Papan Atas

PKS daftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Partai Keadilan Sejahtera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilu 2019, Sabtu 14 Oktober 2017. PKS menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk verifikasi.

"Kami sebagai salah satu partai politik di Indonesia yang sudah berkiprah sejak reformasi, pada akhirnya sudah mendaftarkan sebagai peserta pemilu 2019. Insya Allah dengan modal dasar ini, kami akan ikuti Pemilu Legislatif dan Presiden," kata Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

Mustafa mengatakan, pihaknya siap menjalani verifikasi berkas. Sebagai partai yang pernah mengikuti Pemilu sebelumnya, PKS memang hanya mengikuti verifikasi berkas saja. 

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Tidak seperti partai baru yang alami verifikasi faktual. Kami juga mendukung UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana seluruh kegiatan partai, personel, struktur, dan hal-hal yang perlu diketahui publik disiarkan secara terbuka," ujar Mustafa. 

Terkait target perolehan suara dalam Pemilu 2019, Mustafa mengatakan, pihaknya terus mendorong menuju partai papan atas. Meskipun, menurut dia, di Indonesia tidak ada yang benar-benar partai papan atas.

PKS Kecam Dubes Ukraina Surati Presiden: Enggak Punya Akhlak

"Tapi dari perolehan yang ada, katakanlah PKS masih dikategorikan berada di posisi tengah di antara partai-partai yang ada. Kami ingin beringsut untuk naik ke papan atas. Tentu, ini memerlukan kerja yang keras," kata Mustafa.

Berdasarkan pantauan, PKS datang mendaftar dengan membawa lebih dari 40 kotak yang berisi berkas-berkas. Kedatangan mereka ke Gedung KPU juga diiringi oleh rombongan marawis.

Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri di Tempat Kemah Titik Nol IKN

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Anggota Komisi V dari fraksi PKS meminta pemerintah untuk mengkaji serius dampak penarikan investasi di IKN tersebut. Jangan perbesar pemakaian APBN.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022