Fahri: Surat Pemecatan dari PKS Tidak Ada Arti

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mendorong pergantian Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR. Surat permintaan pencopotan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR Senin 11 Desember 2017.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Merespons hal tersebut, Fahri tetap menanggapi santai. Meskipun surat sejenis sudah pernah dikirimkan oleh Fraksi PKS sebelumnya.

"Jawaban saya terhadap kasus surat PKS itu adalah sama dengan surat-surat lama yang sudah lama dikirimkan," kata Fahri, di Senayan, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Menurut Fahri, surat-surat Fraksi PKS itu harus tunduk kepada perintah pengadilan yang sebelumnya telah memenangkannya. Dari putusan itu, Fahri meminta dirinya dianggap lagi sebagai kader PKS.

"Dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," ujar Fahri.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Fahri mengakui PKS masih melakukan proses banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Menurutnya, putusan dari banding itu juga harus ditunggu.

"Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak ada arti apa-apa," kata dia.

Sebelumnya, adanya surat Fraksi PKS sempat dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, karena tidak membacakan surat itu secara detail, Fadli mendapat kritikan dari anggota DPR Fraksi PKS, Sukamta dalam paripurna DPR, Senin, 11 Desember 2017.

Konflik PKS dengan Fahri dimulai dengan pemecatannya berdasarkan surat yang dikeluarkan awal April 2016. Pemecatan Fahri mengacu rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan sudah disahkan Majelis Tahkim PKS. Alasan pemecatan Fahri lantaran membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai.

Namun, Fahri memberikan perlawanan lewat jalur hukum. Perlawanan Fahri ini pula yang membuat PKS sulit menggusurnya. Upaya PKS menyodorkan nama Ledia Hanifa ke kursi pimpinan DPR masih belum berhasil.

Eks Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS itu memenangi gugatan atas pemecatannya di PN Selatan pada Desember 2016. PKS sudah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya