Politisi PDIP: Nama Ada di Dakwaan Tetap Harus Dibuktikan

Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, menanggapi hilangnya nama politisi dan mantan politisi PDIP dalam dakwaan perkara korupsi Setya Novanto. Menurutnya, semua pihak harus paham roh dakwaan itu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Yang harus kita paham juga roh dari tuntutan, tapi kita harus lebih paham roh dari proses jalannya persidangan," kata Junimart saat dihubungi, Jumat, 15 Desember 2017.

Menurutnya, semua yang ada dalam dakwaan tidak harus diproses. Sebab, dakwaan akan berlaku utuh atau terbukti bila dalam proses persidangan ada bukti-buktinya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Contoh dia sebut nama A, B, C, D, E. Tapi dalam persidangan tidak pernah disebut dan tidak ada bukti. Walaupun disebut tak ada bukti, enggak bisa dong (dijerat hukum)," kata Junimart.

Ia mengatakan, hakim dalam perkara pidana korupsi, lebih mengedepankan asas keyakinan. Kalau hakim tidak yakin, maka dia tak akan putuskan bersalah atau tidak.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Walaupun bukti katakan ya tapi hakim tidak, boleh dong bukti itu palsu. Tapi hakim yakin bahwa ini palsu. Berdasarkan keyakinan hakim dan mencermati bukti yang ada, maka kami akan memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah. Jadi keyakinan hakim menjadi hal yang mutlak juga," kata Junimart.

Menurutnya, tidak melulu dakwaan menjadi bagian dari penghukuman seseorang. Justru dakwaan itu yang harus diterangkan, dikupas, dan digali dalam persidangan.

"Kita berharap setiap orang yang berikan pendapat harus paham hukum. Karena mulutmu harimaumu. Jangan nanti jadi persoalan bagi orang yang bicara yang tidak sesuai dengan fakta," kata Junimart.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum, Setya Novanto, Maqdir Ismail, mencurigai ada ‘main mata’ antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sejumlah politikus tertentu. Kecurigaan itu menyusul raibnya nama-nama politikus seperti  Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Bendum PDIP, Olly Dondokambey dan Menkumham Yasonna Laoly dalam surat dakwaan terhadap Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya