Sumber :
- Reuters/Beawiharta
VIVAlog - Pertambahan jumlah penduduk tidak seiring dengan perkembangan luas lahan penampungan sampah. Akibatnya, sampah menggunung di setiap penjuru kota, karena tak seorangpun yang bersedia rumah atau halamannya menjadi tempat penampungan sampah.
Bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, maka tahun 2013 ini seharusnya sudah tidak boleh ada daerah yang menggunakan TPA sistem penampungan terbuka. Apalagi UU 18/2008 tersebut mengatur sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar.
Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru
Luhut menilai hal ini merupakan sesuatu yang realistis, mengingat progres pembangunan IKN yang dilihatnya sudah 80 persen selesai dikerjakan.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :