Heru-Supanji

Sejauh Mana Implementasi UU Pengelolaan Sampah?

Sampah Di Bantar Gebang
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta

VIVAlog - Pertambahan jumlah penduduk tidak seiring dengan perkembangan luas lahan penampungan sampah. Akibatnya, sampah menggunung di setiap penjuru kota, karena tak seorangpun yang bersedia rumah atau halamannya menjadi tempat penampungan sampah.

Bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, maka tahun 2013 ini seharusnya sudah tidak boleh ada daerah yang menggunakan TPA sistem penampungan terbuka. Apalagi UU 18/2008 tersebut mengatur sanksi pidana  paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar.

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Siap-siap Kena Sanksi dari Sandiaga Uno
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Humas Kemenko Marves]

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Luhut menilai hal ini merupakan sesuatu yang realistis, mengingat progres pembangunan IKN yang dilihatnya sudah 80 persen selesai dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024