Menkominfo Dianggap Tak Paham UU Telekomunikasi

Pemeriksaan Perangkat BTS Jelang Lebaran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Ungkapan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang menyebutkan UU Telekomunikasi hanya berisi perizinan, dianggap sebagai salah tafsir. Menkominfo dianggap tidak paham dan salah mengartikan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Hal ini diungkap oleh Pengamat telekomunikasi yang juga Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dalam keterangannya, Senin 18 Desember 2017. Menurut dia, seharusnya petinggi Kominfo itu bisa memahami setiap pasal di UU tersebut secara lebih mendalam.

“Beliau bilang di media, UU Telekomunikasi isinya perizinan semua. Padahal dari 64 pasal yang jelas bahas izin Pasal 11, 32 dan 33, plus sanksi. Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) main terbitkan Peraturan Menteri (PM) tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," jelasnya.

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Menurutnya, Rudiantara menafsirkan UU Nomor 36 Tahun 1999 secara sepotong-potong sehingga terkesan sembrono dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi jasa telekomunikasi.

“Rencana Pak Menteri untuk melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, tidak rasional. Ide Pak Menteri itu sepertinya mengikuti arahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) tentang deregulasi. Sayangnya, beliau kebablasan menginterpretasikan," jelas Heru.

Industri Telekomunikasi 2023: Tetap Optimis meski Tidak Baik-baik Saja

Dia mengingatkan, sesuai UU, perizinan itu diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian dari PP turun dalam bentuk Keputusan/Peraturan Menteri.

"Jalan cepat, PP diubah dulu baru PM-nya. Dalam hal ini. tentu PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tetapi, idealnya adalah merevisi UU Nomor 36/99 untuk disesuaikan dengan ‘Zaman Now’, ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu padahal katanya bahannya sudah siap," tutur Heru. 

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Langkah ini diklaimnya sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan perubahan dan dinamika di industri telekomunikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya