Maret, Uji Materi Aturan SMS Premium Diajukan

Ilustrasi pemerasan melalui telepon.
Sumber :
  • Istimewa

VIVAnews -- Asosiasi penyedia konten mobile dan online (IMOCA) berencana untuk segera mengajukan uji materi terhadap peraturan menteri tentang SMS premium.

Pernah Diblokir Kominfo Karena Berpotensi Jadi Judi Online, HGI Hapus Fitur Kirim Koin

"Maret, kami akan mengajukan uji materi Peraturan Menteri No 1 2009 ke Mahkamah Agung," ujar Internal Affairs Director IMOCA, Tjandra Tedja, Kamis 5 Februari 2009.

Namun, sebelum mengajukan uji materi, IMOCA akan berusaha menemui Menteri Kominfo Mohammad Nuh untuk membicarakan rencana mereka.

Nama Eddy Suparno Masuk Bursa Calon Menteri dari PAN, Pengamat Bilang Begini

"Kami akan mengajukan permintaan untuk bertemu Menkominfo pekan depan," kata Tjandra lewat sambungan telepon.

IMOCA memang seperti 'kebakaran jenggot' ketika pemerintah mengeluarkan peraturan SMS premium.

Gara-gara Hal Ini, Cuitan Kemal Palevi Soal Vlog Cerai Ria Ricis Diungkit Lagi

Mereka sangat keberatan dengan beberapa pasal di peraturan tersebut, terutama pasal 6 yang mengharuskan penyelenggara konten membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi.

BHP yang harus dibayar oleh penyedia konten adalah 1 persen dari keuntungan, yang dianggap memberatkan para penyedia konten. Padahal, selama pembahasan rancangan peraturan ini, kata Tjandra, IMOCA sudah menyatakan keberatan atas klausul ini.

"Kami kecewa, sudah lama kami diajak duduk bersama mendiskusikan peraturan ini, tapi usulan kami tidak didengarkan," kata Tjandra.

Kini IMOCA sedang mempersiapkan materi yang hendak dipersoalkan dan memilih pengacara yang akan memperjuangkan aspirasi mereka di Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya