Pengamat: Bangun Inovasi Tak Cukup Pakai TKDN

Pabrik Evercoss di Semarang
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN
- Aturan kandungan lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan digulirkan pemerintah terkait smartphone, diklaim memiliki semangat untuk menumbuhkan ekosistem dan inovasi lokal. Namun, menurut pengamat, langkah TKDN tersebut dirasa tak akan cukup untuk mewujudkan inovasi dalam negeri.

4G LTE Diharap Bisa Pacu Produksi Ponsel Dalam Negeri

"TKDN itu belum cukup. Itu hanya teknologi," ujar Ida-Bagus Kesawa Narayana,
Motorola Belum Siap Penuhi Aturan Komponen Lokal
Country Representative Fraunhofer, dalam seminar bertajuk "Membangun Inovasi Indonesia" di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa 28 April 2015.


Narayana mengatakan, dalam membangun dan merangsang inovasi dalam negeri, seharusnya yang diperlukan adalah kepemilikan teknologi. Salah satunya paten dari teknologi itu sendiri.


"Yang diperlukan itu teknologi
ownership
. Ini bisa tumbuh dengan penelitian dan pengembangan, insentif, dan permintaan teknologi," kata pria asal Bali tersebut.


Sayangnya, kata dia, untuk mendirikan litbang bukanlah hal yang mudah. Upaya ini membutuhkan komitmen dan alokasi dana yang tak sedikit.


Mengingat investasi butuh biaya yang besar, kata Narayan, maka seharusnya pemerintah lah yang memiliki sumber daya yang bisa menggulirkan dana. Tapi, problem cara pandang birokrasi masih menjadi kendala.


Dia mengatakan, kelemahan ini menjadikan lambatnya inovasi di Indonesia. Tak heran banyak inovasi yang muncul lebih didominasi dari luar negeri.


"Ini seperti di Bali. Di sana memang hotel banyak sekali. Tapi, 99 persen dimiliki orang luar Bali. Jadi, nilai tambah ke orang Bali sedikit," ujarnya.


Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mencanangkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada produk
handset mobile
yang beroperasi di Indonesia. Aturan ini direncanakan mulai berlaku Januari 2017. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya