165 Fintech Tercatat di OJK, Baru 24 yang Resmi Terdaftar

Seorang petugas bank saat menghitung uang di salah satu bank di Jakarta
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Jasa keuangan kini telah menyatu dengan kecanggihan teknologi informasi. Pertumbuhan bisnis fintech (financial technology) tanah air diklaim mencapai lebih dari 100 persen dalam 5 tahun terakhir. 

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata, per bulan Mei 2017, terdapat 165 fintech yang tercatat di OJK. Dari jumlah tersebut, baru 24 fintech yang  resmi terdaftar di OJK.

"Fintech di Indonesia memiliki banyak jenis, antara lain pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan," tulis data OJK dalam survei nasional bertajuk Literasi Keuangan Indonesia, seperti disebut dalam keterangan resmi, 20 Agustus 2017.

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Dalam keterangan itu juga dilaporkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru sebesar 29,6 persen, sedangkan persentase masyarakat Indonesia yang telah menggunakan produk/layanan jasa keuangan telah mencapai 67,82 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa pengguna produk atau layanan jasa keuangan di Indonesia jumlahnya cukup besar, namun pemahaman mereka akan produk/layanan jasa keuangan yang mereka gunakan masih relatif rendah," tulis keterangan tersebut. 

OJK-SWI ke Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs: Jangan Jebak Masyarakat

Berdasarkan data tersebut, OJK kembali menggelar Kompetisi Inklusi Keuangan KOINKU 2017 dengan tema “Model Inklusi Keuangan Berbasis Digital dalam Rangka Mendorong Percepatan Akses Keuangan”. 

"Tujuannya adalah untuk mendorong adanya rekomendasi gagasan atau model bisnis akses keuangan yang inovatif dan solutif guna meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat. Pasalnya, Financial Technology (fintech) merupakan salah satu potensi besar dalam mendukung inklusi keuangan melalui jalur online. 

Penyelenggaraan kompetisi KOINKU juga merupakan salah satu strategi OJK dalam mencari  ide-ide model inklusi keuangan yang kreatif dan inovatif untuk nantinya diimplementasikan pada industri jasa keuangan tanah air. 

Kegiatan KOINKU 2017 dibagi kedalam tiga kategori, yaitu Kategori Akademisi - diperuntukkan untuk mahasiswa tingkat D1, S1, S2 dan S3 baik individu maupun kelompok, Kategori Umum - ditujukan bagi individu maupun perwakilan dari Perusahaan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Swadaya dan Komunitas, dan Kategori Pelaku Usaha Jasa keuangan (PUJK) – ditujukan bagi PUJK dari Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank yang telah melakukan inovasi terhadap model bisnis akses keuangan dan menerapkannya di perusahaan. 
Batas akhir pengumpulan karya tulis adalah 15 September 2017 pukul 18.00  WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya